Bank Wakaf Mikro (BWM) merupakan Lembaga Keuangan Mikro Syariah (terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan/OJK) yang bertujuan membangun ekosistem inklusi keuangan syariah di lingkungan pesantren dan masyarakat sekitar yang belum memiliki akses ke produk keuangan atau perbankan.

BWM Minhajut Thullab resmi diresmikan pada Senin, 28 Januari 2019 di Pondok Pesantren Minhajut Thullab, Desa Sumberberas, Kecamatan Muncar, Banyuwangi. Peresmian dilakukan oleh OJK dan dihadiri langsung oleh Dewan Komisioner OJK, Ahmad Hidayat. Lembaga ini merupakan Bank Wakaf Mikro ke-41 di Indonesia, sekaligus yang pertama hadir di Kabupaten Banyuwangi.

BWM Minhajut Thullab dipilih karena memiliki kesiapan infrastruktur yang memadai dan dukungan kuat dari masyarakat sekitar pesantren. Sejak awal berdirinya, BWM ini mendapat kucuran dana sebesar Rp 4 miliar, dengan Rp 1 miliar dialokasikan langsung untuk pembiayaan kepada masyarakat, sedangkan sisanya disimpan di Bank Syariah.

Kehadiran BWM di Banyuwangi diharapkan menjadi solusi nyata untuk mencegah praktik rentenir yang membebani pelaku usaha mikro dengan bunga tinggi. Dengan skema pembiayaan mudah, murah, cepat, dan tanpa agunan, BWM Minhajut Thullab memberikan imbal hasil yang sangat rendah, yakni hanya 3% per tahun. Contohnya, pembiayaan Rp 1 juta hanya memerlukan cicilan sekitar Rp 20.000 per minggu.

Selain pembiayaan, BWM Minhajut Thullab juga membekali nasabahnya dengan pelatihan dan pendampingan usaha, sehingga usaha mikro kecil dapat berkembang, meningkatkan penghasilan, dan memperbaiki taraf hidup masyarakat.


Visi

Menjadi lembaga keuangan mikro syariah terbaik dan terpercaya di Indonesia, yang memajukan perekonomian umat melalui pengembangan usaha mikro dan kecil yang produktif dan berkelanjutan.


Misi


  • Memberikan pelayanan keuangan mikro syariah yang berkualitas.
  • Memberikan dukungan dan pembinaan usaha mikro dan kecil yang produktif dan berkelanjutan.
  • Memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan kesejahteraan dan perekonomian umat.


Legalitas

Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Syariah Minhajut Thullab Banyuwangi, selanjutnya disebut Bank Wakaf Mikro (BWM) Minhajut Thullab.

  • Dasar Pendirian: 
  • Izin Usaha: Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).


Landasan


  • Al-Qur’an dan Al-Hadist
  • Pancasila dan UUD 1945


Asas

Kekeluargaan dan tolong-menolong


Konsep Besar

Membantu para pelaku usaha mengembangkan usaha mikro dan mendukung calon pelaku usaha mikro melalui pembiayaan tanpa bunga serta pendampingan yang sistematis.


Prinsip Program


  • Prinsip Syariah: ‘ADALAH (Adil), ITQAN (Profesional), AMANAH (Jujur), TA’AWUN (Saling Menolong), dan MASLAHAH (Kemanfaatan).
  • Terhindar dari unsur MAISYIR (Perjudian), TADLIS (Penipuan), GHARAR (Ketidakpastian), RIBA, ZULM (Penganiayaan), RISYWAH (Suap), serta barang dan jasa yang haram/maksiat.


Prinsip Koperasi


  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
  • Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
  • Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sesuai jasa usaha anggota.
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
  • Menjunjung tinggi kemandirian.